assalamu'alaikum WR WB . selamat datang di tempat file saya (heri siswanto) disini banyak sekali file-file simpanan saya yang mungkin anda akan berminat dan juga saya mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan anda semoga isi dan lagu yang saya sediakan bisa sedikit menghibur anda di sa'at istirahat atau sambil bekerja file heri Naruto Uzumaki Pointing Finger"), auto;}

Minggu, 09 Maret 2014



Dalil Qath’I adalah setiap nash yang mempunyai makna secara pasti dan jelas (tanpa ta’wil), baik ditinjau dari segi asbabul wurud (sebab turunnya), maupun dari segi dalalah (penunjukannya).
Contohnya :
Aqimu al-Sholah perintah shalat           wajib shalat

Sedangkan dalil Zhanny adalah setiap nash yang mempunyai makna tidak pasti (dugaan) yang masih kemungkinan terjadi proses ta’wil (perubahan), baik dari segi wurud (keberadaannya) maupun dalalah (pemahaman dan penunjukkan maknanya).
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè%
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.
 (QS. al-Baqarah : 228)
Padahal lafal quru’ itu dalam bahasa Arab mempunyai dua arti yaitu suci dan haid. Sedangkan nash menunjukkan (memberi arti) bahwa wanita-wanita yang ditalak itu menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Maka ada kemungkinan bahwa yang dimaksudkan, adalah tiga kali suci atau tiga kali haid. Jadi ini berarti tidak pasti dalalahnya atas satu makna dari dua makna tersebut. Oleh karena itu para mujtahidin berselisih pendapat bahwa ‘iddah wanita yang ditalak itu Quru’ dapat diartikan suci atau haid.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar