Dalil
Qath’I adalah setiap nash yang mempunyai makna secara pasti dan jelas (tanpa
ta’wil), baik ditinjau dari segi asbabul wurud (sebab turunnya), maupun dari
segi dalalah (penunjukannya).
Contohnya
:Aqimu al-Sholah perintah shalat wajib shalat
Sedangkan dalil Zhanny adalah setiap nash yang mempunyai makna tidak pasti (dugaan) yang masih kemungkinan terjadi proses ta’wil (perubahan), baik dari segi wurud (keberadaannya) maupun dalalah (pemahaman dan penunjukkan maknanya).
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè%
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu)
tiga kali quru.(QS. al-Baqarah : 228)
Padahal lafal quru’ itu dalam bahasa Arab mempunyai dua arti yaitu suci dan haid. Sedangkan nash menunjukkan (memberi arti) bahwa wanita-wanita yang ditalak itu menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Maka ada kemungkinan bahwa yang dimaksudkan, adalah tiga kali suci atau tiga kali haid. Jadi ini berarti tidak pasti dalalahnya atas satu makna dari dua makna tersebut. Oleh karena itu para mujtahidin berselisih pendapat bahwa ‘iddah wanita yang ditalak itu Quru’ dapat diartikan suci atau haid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar